Pengaturan Domain
Secara International
ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers).
ICANN mempunyai kewenangan untuk menangani masalah yang melingkupi alamat IP
dan nama domain.
cont....
ICANN menggunakan UDRP (Uniform Dispute Resolution
Policy) sebagai ketentuan. Sedangkan lembaga yang berwenang menjalankan
UDRP sesuai dengan ketentuan penunjukan dari ICANN adalah :
-
World Intelectual Property Organization
(WIPO) Jenewa Swiss
-
Disputes.org atau eResolution Consortium Montreal Kanada
-
National Arbitration Forum Minneapolis
AS
Proses Penanganan kasus Cybersquatting
Aktor
-
Nama domain terkenal = Penggugat
-
Lembaga yang berwenang = NAF
-
Provider = Registrar
-
Yang melakukan registrasi = Registrant
( 1 )
- Pengajuan oleh pihak pemilik resmi nama / merek terkenal yang nama / mereknya tersebut digunakan (Penggugat) sebagai nama domain oleh pihak tertentu
-
Pengajuan dilakukan kepada salah satu dari tiga lembaga yang berwenang diatas (NAF)
( 2 )
-
NAF selanjutnya memproses pengaduan tersebut.
-
Standar waktu yang dibutuhkan adalah selama 45
hari.
( 3 )
-
NAF meneruskan tuntutan
tersebut kepada Registrar dan Registar meneruskan kepada Registrant.
Proses ini dilakukan via email , email tersebut juga CC dan BCC kepada penggugat dan Registrant.
-
Registrar dan Registrant diberi waktu 6 hari untuk memberikan balasan pada email.
- Isi gugatan yang paling
sering terjadi adalah agar Registrar / Registrant mengembalikan nama domain tersebut
kepada Penggugat.
( 4 )
NAF akan menyetujui
tuntutan tersebut jika tuntutan tersebut memenuhi penilaian sebagai berikut :
- Domain mirip dengan nama atau merek terkenal (Penggugat).
- Tidak memiliki hak atas nama domain tersebut, namun diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tergugat memiliki hak, jika memang ada.
- Mempunyai niatan buruk terhadap pendaftaran domain tersebut.
ex : brooker domain ataupun domain terkenal tersebut untuk penipuan
( 5 )
- Proses surat menyurat via email berlanjut sampai ditemukan penyelesaian.
- Yang mana penyelesaian biasanya berdasarkan pada maksud utama dari Registrant.
-
Apakah mempunyai maksud buruk yang dalam arti untuk merugikan si pemilik merek atau nama atau tidak.
Contoh Kasus
www.waynerooney.com
Mendaftarkan nama publik figur untuk membuat sebuah situs
penggemar.
Nama pesepak bola terkenal asal
Inggris Wayne Rooney.
Sayangnya Registrant gagal membuktikan maksudnya untuk
membuat sebuah situs penggemar sehingga tergugat diharuskan membayar denda yang
cukup besar sebesar 6000USD
Domain Vs Merek
Penggunaan UU merek penyelesaikan kasus yang berkaitan dengan nama domain.
Nama domain memiliki fungsi yang mirip dengan merek yaitu sebagai
penjual dan bersifat membedakan barang atau jasa tersebut dari
barang atau jasa lainnya.
Example (Cont..)
- ‘Dunkin Donuts’ dan ‘Krispy Kreme’ tentu sangat berbeda dibanding jika kita hanya menyebutnya Donat.
Menurut UU 15 tahun 2001 mengenai merek terdapat hal yang menyiratkan bahwa nama domain merupakan bagian dari merek. Ditambah pada PP nomor 24 tahun 1993 tentang daftar kelas barang atau jasa dalam merek, disebutkan telekomunikasi termasuk di dalam cakupannyanya (kelas no 38)
cont..
Hal yang masih mengganjal penggunaan UU merek
untuk mengatur masalah domain adalah perbedaan prinsip atas pemilikan merek dan
domain tersebut.
first to file VS first come first serve
Penanganan Cyberquatting di Indonesia
Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 masih bersifat
‘membutuhkan’ peraturan hukum lebih lanjut, sehingga tidak bisa berdiri sendiri
sebagai acuan penegakan hukum
Cont...
Kasus cybersquatting belum memiliki aturan jelas :
- Apakah termasuk kedalam UU perdata yang akan diproses di pengadilan perdata dan bersifat non public ?
-
UU pidana yang akan diproses di pengadilan pidana dan bersifat public, atau karena kecendrungan kemiripan dengan merek bisa termasuk UU merek dan diproses di pengadilan niaga.
cont...
penyelesaian di lakukan dengan UU pidana dengan proses pihak pemilik merek mengajukan pengaduan ke pengadilan yang akan di proses oleh penyidik untuk kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk meneruskan tuntutan kepada pelaku, kasus ini berakhir dengan keputusan hakim bahwa pelaku dijatuhi hukuman kurungan penjara.
Terdengar seperti kasus pidana pencurian biasa bukan ?
Pasal
Pasal pidana yang digunakan untuk menjerat
pelaku cybersquatting di di Indonesia
Pasal 382 KUHP
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkruen – konkruennya atau konkruen – konkruen orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah
cont...
Untuk itu jikalau Indonesia menggunakan UU merek
untuk mengatur masalah domain, perlu dilakukan sejumlah amandemen atau
perubahan terhadap UU merek tersebut
Sehingga sesuai dengan ketentuan
internasional yang berlaku, karena terdapat kasus dimana penggugat berasal dari
Negara yang telah mengadaptasi system undang undang domain internasional
sedangkan tergugat berasal dari Negara yang belum mengadaptasi system tersebut.
Kesimpulan
Penanganan kasus cybersquatting di Indonesia
masih memerlukan berbagai pembenahan.
Masih dibutuhkan undang undang khusus
yang mengatur masalah ini.
Lembaga khusus yang berwenang yang terpisah dari
pengadilan lain juga sangat diperlukan mengingat tuntutan perkembangan
teknologi yang semakin cepat, masyarakat yang semakin pintar dan tindak
criminal yang semakin beragam
cont...
Melakukan adaptasi dari peraturan perundang
undangan yang berlaku internasional sangat memungkinkan mengingat ranah yang
menjadi sarana aktivitas nya adalah internet yang memang menghubungkan
masyarakat dari seluruh dunia.
Sehingga masalah cybersquatting ini menjadi
masalah yang sangat global.
Namun mungkin perbedaan kekuatan mata uang masing
masing Negara berbeda sehingga besaran denda yang universal dikhawatirkan akan
memberatkan beberapa pihak.
Saran
Semuanya kembali kepada
UU perdata dan Niaga, karena cybersquatting erat kaitannya dengan merek. Saat
ini tidak ada tindakan yang kuat dan jelas dari Negara terhadap pelaku
pemalsuan merek.
Barang barang palsu dengan berbagai merek terkenal masih bebas
diperdagangkan. Peminat barang bermerek palsu tersebut pun sangat banyak dan
semakin banyak di Indonesia. Masyarakat memang menggemari produk yang terkenal
dengan istilah ‘AsPal’ Asli tapi Palsu.
cont....
Kebebasan perjualbelian barang barang palsu
tersebut tentu merangsang pertumbuhan jumlah produk, dimana menuntut area
pemasaran yang lebih luas, lebih mudah dan lebih murah.
Disinilah para pelaku
penjual produk tersebut memanfaatkan fasilitas internet. Tentunya mereka akan
menggunakan nama merek yang sudah terkenal tersebut sebagai promosi utamanya.
cont...
Telah dibuktikan dari tingginya arus pengunjung website yang menggunakan nama nama terkenal seperti merek merek desainer internasional misalnya channel, louboutin, prada meskipun ada sisipan ‘kw’ didalamnya.
Begitu pula dengan merek merek barang elektronik seperti Samsung,Apple meskipun ada sisipan ‘tiruan pabrikan’. Disini mental masyarakat juga harus turut dibenahi, karena jika tidak ada lagi konsumen, maka tidak aka nada lagi permintaan selanjutnya tidak aka nada lagi produksi barang barang yang memicu cybersquatting.
cont..
Sedangkan untuk kasus
brooker domain memang masih sulit dicegah dan diperlukan kesigapan dari pihak
pemilik nama atau merek untuk bergerak cepat mengamankan nama atau merek mereka
tersebut.
Beberapa perusahaan internasional bahkan sudah ada yang mencanangkan
anggaran khusus untuk membeli semua domain domain yang menggunakan nama atau
merek mereka..