Ilmu Pendidikan
https://www.cekkembali.net/ http://buahpikiran.student.umm.ac.id/ https://www.buahpikiran.info/ http://bit.do/ckl https://slides.com/buahpikiran https://bit.ly/2NaBfAX https://bit.ly/2QaKKAD
By Ilmu Pendidikan
Dalam Surat Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor: 194/KEP/M/1998 tanggal 25 September 1998 tentang petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasai Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam sebagai penyempurnaan Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor: 227/KEP/M/V/1996 tanggal 15 Mei 1996 dan Nomor: 09/KEP/M/1999 tentang petunjuk Teknis oleh Direktur Jenderal Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam. Predikat kesehatan koperasi diklasifikasikan menjadi 4 predikat yaitu : Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat, dan Tidak Sehat.