ETIKA HUKUM 

&

 PROFESI TIK


KONSEP DASAR 

ETIKA & HUKUM


Konsep Dasar Etika & Hukum


Kehadiran sisem TIK telah membuat suatu ruang baru dalam dunia yang populer dengan istilah cyber space, yang berbasiskan sistem komputer yang terangkal dalam satu jaringan (network)

Sistem TIK telah diimplementasikan pada hampir semua sektor kehiduoan manusia, mengakibatkan perubahaan sistem ekonomi masyarakat dari ekonomi tradisional yan berbasis manufatur ke arah ekonomi digital yang berbasis informasi

informasi sbg komoditas berharga

  • Dalam organisasi masyarakat modern dan perseti ekonomi secara luas, dan telah dianggap sebagi sumbar daya habis pakai, bukanya barang bebas.
  • Dalam suatu organisasi perlu dipertimbangkan bahwa informasi memiliki informasi memiliki karakter yang multivalue dan multidimensional
  • dari sisi pandangan teori sistem, informasi memungkin kan kebebasan beraksi mengendalikan pengeluaran mengedisiensikan pengalokasian sumber daya dan waktu
  • sirkulasi informasi yang terbukan dan bebas merupakan kondisi yang optimal untuk pemanfaatan informasi dalam berbagai keperluan

Dampak perkembangan TIK

  • Perkembangan TIK telah memiliki kemajuan yang sangat pesat terutama setelah diketemukannya teknologi jaringan antar komputer dan internet
  • Selain dunia nyata ada juga dunia maya yang berpengaruh besar dalam kehidupan masyarakat modren
  • penggunaan internet memberikan dampak postitif negatid bagi penggunanya, sis positif internet dapat menembut batas ruang dan waktu dimana pengguna dan penyedua layanan dapat melakukan berbagai hal di internet tanpa mengenal jarak dan perbedaan waktu

sisi negatif TIK

  • Pengaruha  budaya luar  yang dapaat mempengaruhi budaya pengguna internet itu sendiri
  • munculnya transaksi bisnis ilegal 
  • munculnya kejahatan didunia maya juga tidak terelakan
  • Perlindungan HAKI DII
  • Dalam prakterk, berbagai kecurangan transaksi bisnis (e-commerse) & munculnya tidakanan kriminal melibatkan lansung  / tidak lansung TIK
  • Pemanfaatan komputer, telepon genggam , emial, internet, website dan lain lain secara masif mengundang berbagai pihak untuk memanfaatkan aktifitas bisnis yang berpotensi sengketa bisnis ataupun tidakan kejahatan berbasis TIK dan Digital

Potensi Kerugian Pemanfaatan TIK

  • Rasa ketakutan
  • keterasingan
  • golongan miskin informasi dan minoritas
  • sikap individualistas
  • tinggat kompleksitas serta kecepatan yangsudah tak dapat ditangani 
  • Makin rentannya organisasi
  • dilangarnya privasi
  • pengganuran dan pemindahan kerja
  • kurangnya tanggung jawab profesi
  • kaburnya citra manusia

Beberapa kaSus hukum

  • Pencemaran nama baik RS OMNI international diinterner yang dilakukan prita mulyasari
  • kasus arill dan video porno lainnya
  • kejaharan perbankang
  • penipuan bisnis lewat sms dan internet
  • pencucian uang
  • kejaharan terorirme global
  • Transaksi ilegal di internet

Penyalahguaan TIK

Etika 


Dalam bahasa yunani ethos / etha  : ukebiasaan adat istiadat akhlak yang baik

Berhubungan dengan kata moral (latin : mores) yang berati kebiasaan

Etika adalah ilmu tentang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral

Etika (Bertens)



Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang / sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya, etika sebagai sstem dalam idup seseorang / masyarakat


Norma Hukum


Norma norma atau kaidah bersumber dari hukum, baik hukum tertulis (written law), maupun hukum tidak tertulis (Unwritten Law)

Fungsi : Norma hukum mengatur tata kehidupan manusia dalam berprilaku yang bertujuan untuk menjaga 

Karakter : Norma Hukum Umumnya disertai dengan sangsi bagi yang melanggar

SUMBER HUKUM


  1. Peraturan perundang-undangan 
  2. Hukum kebiasaan (Hukum adat)
  3. Yurisprudensi 
    (Putusan hakim yang sudah berkuatan Hukum tetap)
  4. Perjanjijan International (Sebagian sudah diratifikasi)
  5. Peraturan dan edaran Mahkamah agung
  6. Doktrin Ahli Hukum
  7. Prilaku Manusia (Dash Sein)

Hukum Bersifat 

DInamis & Visioner


Hukum Harus mampu mengakomodir kepentingan dan mengikuti perkembangan dalam masyarakat

Untuk menghidari adanya Recht Vacuum (Keskosongan Hukum) dalam hukum positif 

Hukum dapat terus memberi pengayoman kepada masyarakat untuk terciptanya kepastian hukum , keadilan dan kemanfaatan

Pembaharuan Hukum


Perlu adanya pembaharuan hukum (legal reform) dalam berbagai bidang kehidupan

Pesatnya perkembangan information technologu dan electronic transactionyang menyababkan hubungan dunia menjadi tanpa  batas (borderless) dan berdampak terhadap perubahan sosial, ekonomi, budaya masyarakat, sehingga hukum juga harus dapat mengantisipasinya

Pembaharuan hukum di bidang TIK, diantaranya dengan munculnya UU No. 11 Tahun 2008 tentang inormasi dan transaksi elektronik
 

Aspek-Aspek
Pembaharuan hukum 

(Abdul Manan)

  1. Aspek globalisasi
  2. Aspek Politik
  3. Aspek Ekonomi
  4. Aspek Pendidikan
  5. Aspek Ilmu Pengetahuan & teknologi
  6. Aspek supremasi hukum
  7. Aspek Prespektif hukum islam

Ruang lingkup CYBERLAW

  • Hakcipta (copyright)
  • Merek (Trademark)
  • Pencemaran nama baik (Defamation)
  • Privacy
  • Duty of care
  • Criminal Liabelity
  • Procedural issues
  • Electronic kontrak dan digital signature
  • electronic commerse
  • eletronic government
  • Pronografi
  • Pencurian (Theft)

Tanggung Jawab Etis dan HUkum

  • Tanggung jawab etis berbeda dengan tanggung jawab hukum
  • Tanggung jawab ETIS merupakan tanggung jawab sesuai tuntutan moral dan adat kebiasaan yang aik tanggbaik
  • Tanggung jawab HUKUM merupakan tanggung jawab menurut aturan hukum yang berlaku (legalitas), baik Tanggung jawab pidana , perdata, maupun administrasi

Norma Moral dan Norma Hukum

  • HUbungan anatara norma moral dan norma hukum terdapat pada penyesuaian sikap
  • Pada norma moral yang dihadapi adalah sikap moralitas, yaitu penyesuaian diri dengan kewajiban morak dalam hal ini hari nurani menjadi motivasi yang sebenarnya dari perbuatan
  • Pada norma hukum yang dihapdai adalah sikap legalitas yaitu penyesuaian diri dengan ketentuan undan undang (hukum positif), Dalam hal ini Aturan dalam undang undang menjadi motivasi perbuatan.


Penerapan ETIKA DALAM KOMPUTER

BAhasan MAteri


  • Pentingnya etika komputer
  • Hak hak atas informasi komputer
  • Kontrak Sosial Jasa Informasi
  • Etika IT di perusaaan 
  • Pihak pengawas dalam perilaku TIK

Pentingnya ETIKA KOMPUTER


Menurut James moor terdapat tiga alasan utama minat maswarakat yang tinggi pada etika komputer, :
    1. Kelenturan Logika (Bahasa yang flexible untuk semua kalangan)
    2. Faktor transformasi (pengetahuan baik dan buruk)
    3. Faktor tak kasat mata ( kepuasan & aktualisasi )

Hak HAK ATAS INFORMASI KOMPUTER



  • Hak sosial dan Komputer
  • Hak atas Informasi

Hak sosial dan komputer

Masyarakat memiliki beberapa hal atas komputer
  1. Hak atas akses komputer
  2. Hak atas keahlian komputer
  3. Hak atas spesialis komouter
  4. Hak atas pengembalian keputusan komputer

Hak atas informasi

Menurut Richard o masson seorang profesor disoutern metodist university telah mengklasifikasikan hak atas informasi berupa :
  1. Hak atas privasi
  2. Hak atas akurasi
  3. Hak atas kepemilikan
  4. Hak atas akses

Etika Hukum & Profesi

By Coderain

Etika Hukum & Profesi

  • 1,236