Cybersqautting
Introduction
Statement Of Purpose
Background
Modern : Internet (E-commerse)
Background (cont)
Cybersquatting
"Salah satu cybercrime yang menyangkut penggunaan nama
atau merek terkenal sebagai domain"
Problem Identification
- Pengaturan
penggunaan nama domain secara internasional
-
Penanganan
kasus cybersquatting di Indonesia
Purpose
- Rules
Ketetapan ketetapan yang berlaku secara internasional dalam penggunaan nama domain untuk mencegah terjadinya kasus cybersquatting
-
Process
Proses hukum yang berlaku di Indonesia dalam penanganan kasus Cybersquatting
Literature Review
Barter
Internet
Didalamnya terdapat berbagai aneka ragam informasi fasilitas layanan internet browsing atau surfing yaitu kegiatan ‘berselancar’ di internet
Cybercrime
Domain Name
Website
Sejumlah halaman elektronik yang memiliki topic saling terkait, kadang disertai pula dengan berkas berkas gambar, video atau jenis jenis berkas lainnya
Cybersquatting
Broker Domain
Analysis
Pengaturan Domain
Secara International
cont....
-
World Intelectual Property Organization
(WIPO) Jenewa Swiss
-
Disputes.org atau eResolution Consortium Montreal Kanada
-
National Arbitration Forum Minneapolis AS
Proses Penanganan kasus Cybersquatting
Aktor
-
Nama domain terkenal = Penggugat
-
Lembaga yang berwenang = NAF
-
Provider = Registrar
- Yang melakukan registrasi = Registrant
( 1 )
- Pengajuan oleh pihak pemilik resmi nama / merek terkenal yang nama / mereknya tersebut digunakan (Penggugat) sebagai nama domain oleh pihak tertentu
-
Pengajuan dilakukan kepada salah satu dari tiga lembaga yang berwenang diatas (NAF)
( 2 )
-
NAF selanjutnya memproses pengaduan tersebut.
-
Standar waktu yang dibutuhkan adalah selama 45
hari.
( 3 )
-
NAF meneruskan tuntutan
tersebut kepada Registrar dan Registar meneruskan kepada Registrant.
Proses ini dilakukan via email , email tersebut juga CC dan BCC kepada penggugat dan Registrant.
-
Registrar dan Registrant diberi waktu 6 hari untuk memberikan balasan pada email.
- Isi gugatan yang paling
sering terjadi adalah agar Registrar / Registrant mengembalikan nama domain tersebut
kepada Penggugat.
Proses ini dilakukan via email , email tersebut juga CC dan BCC kepada penggugat dan Registrant.
( 4 )
NAF akan menyetujui tuntutan tersebut jika tuntutan tersebut memenuhi penilaian sebagai berikut :
- Domain mirip dengan nama atau merek terkenal (Penggugat).
- Tidak memiliki hak atas nama domain tersebut, namun diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tergugat memiliki hak, jika memang ada.
- Mempunyai niatan buruk terhadap pendaftaran domain tersebut.
ex : brooker domain ataupun domain terkenal tersebut untuk penipuan
( 5 )
- Proses surat menyurat via email berlanjut sampai ditemukan penyelesaian.
- Yang mana penyelesaian biasanya berdasarkan pada maksud utama dari Registrant.
-
Apakah mempunyai maksud buruk yang dalam arti untuk merugikan si pemilik merek atau nama atau tidak.
Contoh Kasus
Domain Vs Merek
Penggunaan UU merek penyelesaikan kasus yang berkaitan dengan nama domain.
Nama domain memiliki fungsi yang mirip dengan merek yaitu sebagai penjual dan bersifat membedakan barang atau jasa tersebut dari barang atau jasa lainnya.
Example (Cont..)
- ‘Dunkin Donuts’ dan ‘Krispy Kreme’ tentu sangat berbeda dibanding jika kita hanya menyebutnya Donat.
-
Domain www.anyahindmarch.com dan www.louisvuitton.com
meskipun sama sama tas namun tidak lah sama Antara produk dari anya dan LV.
Menurut UU 15 tahun 2001 mengenai merek terdapat hal yang menyiratkan bahwa nama domain merupakan bagian dari merek. Ditambah pada PP nomor 24 tahun 1993 tentang daftar kelas barang atau jasa dalam merek, disebutkan telekomunikasi termasuk di dalam cakupannyanya (kelas no 38)
cont..
Penanganan Cyberquatting di Indonesia
Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 masih bersifat ‘membutuhkan’ peraturan hukum lebih lanjut, sehingga tidak bisa berdiri sendiri sebagai acuan penegakan hukum
Cont...
Kasus cybersquatting belum memiliki aturan jelas :
- Apakah termasuk kedalam UU perdata yang akan diproses di pengadilan perdata dan bersifat non public ?
-
UU pidana yang akan diproses di pengadilan pidana dan bersifat public, atau karena kecendrungan kemiripan dengan merek bisa termasuk UU merek dan diproses di pengadilan niaga.
cont...
Pasal
cont...
Case Study
Pengaduan
- Pihak H-D USA mengajukan pengaduan kepada National Arbitration Forum Minneapolis AS
- Pihak yang berwenang menghubungi Registrar
- Pihak H-D USA mengajukan pengaduan kepada National Arbitration Forum Minneapolis AS
- Pihak yang berwenang menghubungi Registrar
Pihak Registrar Konfirmasi
Cont..
A case activated
Klarifikasi tergugat
Konfirmasi yang di gugat
To be continued.....
Closing
Consclusion
- Penanganan Cybersquatting di Indonesia masih memerlukan berbagai pembenahan.
- Perlu adanya UU khusus yang mengatur masalah ini.
- Lembaga khusus yang berwenang yang terpisah
dari pengadilan lain juga sangat diperlukan.
-
Melakukan
adaptasi dari peraturan perundang undangan yang berlaku internasional sangat
memungkinkan
Cont ..
- Cybersquatting menjadi masalah global, namun perbedaan kekuatan mata uang masing masing Negara berbeda sehingga besaran denda yang universal dikhawatirkan akan memberatkan beberapa pihak.
- Kasus brooker domain memang masih sulit dicegah, ada beberapa perusahaan internasional bahkan sudah ada yang mencanangkan anggaran khusus untuk membeli semua domain domain yang menggunakan nama atau merek mereka.
Suggestion
- Semuanya kembali kepada
UU perdata dan Niaga, karena cybersquatting erat kaitannya dengan merek.
-
Adanya tindakan yang kuat dan jelas dari Negara terhadap pelaku
pemalsuan merek dan masih bebas
diperdagangkan.
- Peminat barang bermerek palsu tersebut pun sangat banyak dan
semakin banyak di Indonesia. ‘AsPal’ Asli tapi Palsu.
-
Memberikan edukasi Cintai produk orginal indonesia
Cont....
Feel free to
correct me if i'm wrong
Questions ?
Thanks.
Kesimpulan
cont...
Saran
Semuanya kembali kepada UU perdata dan Niaga, karena cybersquatting erat kaitannya dengan merek. Saat ini tidak ada tindakan yang kuat dan jelas dari Negara terhadap pelaku pemalsuan merek.
Barang barang palsu dengan berbagai merek terkenal masih bebas diperdagangkan. Peminat barang bermerek palsu tersebut pun sangat banyak dan semakin banyak di Indonesia. Masyarakat memang menggemari produk yang terkenal dengan istilah ‘AsPal’ Asli tapi Palsu.
cont....
cont...
cont..
Sedangkan untuk kasus brooker domain memang masih sulit dicegah dan diperlukan kesigapan dari pihak pemilik nama atau merek untuk bergerak cepat mengamankan nama atau merek mereka tersebut.
Beberapa perusahaan internasional bahkan sudah ada yang mencanangkan anggaran khusus untuk membeli semua domain domain yang menggunakan nama atau merek mereka..
cybersquatting
By Coderain
cybersquatting
- 1,403