Cybersqautting









Introduction


Statement Of Purpose


1.  Sharing & Learning
     a bit learning

2. Personal Case
     Still rolling
 
3. Global 
            anybody can do this  so easy .

Background


Jual Beli

Zaman dahulu : Barter

Konvensional : Transaksi lansung (COD)

Modern : Internet (E-commerse)


Background (cont)



Contohnya dengan menggunakan berniaga.com dan tokobagus.com atau dengan membuat sebuah akun baru di facebook, twitter, ataupun Instagram dengan nama ‘toko’ yang diinginkan

Cybersquatting 




"Salah satu cybercrime yang menyangkut penggunaan nama atau merek terkenal sebagai domain"

Problem Identification



  1. Pengaturan penggunaan nama domain secara internasional

  2. Penanganan kasus cybersquatting di Indonesia

Purpose


  1. Rules
    Ketetapan ketetapan yang berlaku secara internasional dalam penggunaan nama domain untuk mencegah terjadinya kasus cybersquatting

  2. Process
    Proses hukum yang berlaku di Indonesia dalam penanganan kasus Cybersquatting




Literature Review



Barter


Barter menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perdagangan dengan saling bertukar barang


Internet


Didalamnya terdapat  berbagai aneka ragam informasi fasilitas layanan internet browsing atau surfing yaitu kegiatan ‘berselancar’ di internet



Cybercrime







kejahatan di bidang komputer 
secara umum dan dapat diartikan 
sebagai penggunaan komputer 
secara illegal

Domain Name


nama unik yang diberikan untuk "aliasing" alamat IP  pada server komputer agar mudah  dibaca dan diingat 



Website

Sejumlah halaman elektronik yang memiliki topic saling terkait, kadang disertai pula dengan berkas berkas gambar, video atau jenis jenis berkas lainnya


Cybersquatting


pelanggaran hak kekayaan intelektual (cipta dan merek) 
melalui penyalahgunaan alamat situs web





Broker Domain

orang yang mendaftarkan domain menggunakan nama atau merek terkenal dengan tujuan untuk menjual kembali kepada si pemilik resmi nama atau merek tersebut dengan harga jauh diatas normal




Analysis

Pengaturan Domain

Secara International


ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers).

 ICANN mempunyai kewenangan untuk menangani masalah yang melingkupi alamat IP dan nama domain.

cont....


ICANN menggunakan UDRP (Uniform Dispute Resolution Policy) sebagai ketentuan. Sedangkan lembaga yang berwenang menjalankan UDRP sesuai dengan ketentuan penunjukan dari ICANN adalah :

  1. World Intelectual Property Organization (WIPO) Jenewa Swiss
  2. Disputes.org atau eResolution Consortium Montreal Kanada
  3. National Arbitration Forum Minneapolis AS




Proses Penanganan kasus Cybersquatting


Aktor


  1. Nama domain terkenal  = Penggugat
  2. Lembaga yang berwenang = NAF 
  3. Provider = Registrar
  4. Yang melakukan registrasi = Registrant 

( 1 )


  • Pengajuan oleh pihak pemilik resmi nama / merek terkenal yang nama / mereknya tersebut digunakan (Penggugat) sebagai nama domain oleh pihak tertentu

  • Pengajuan dilakukan kepada salah satu dari tiga lembaga yang berwenang diatas (NAF)

( 2 )


  • NAF selanjutnya memproses pengaduan tersebut.

  • Standar waktu yang dibutuhkan adalah selama 45 hari. 

( 3 )

  • NAF meneruskan tuntutan tersebut kepada Registrar dan Registar meneruskan kepada Registrant.
    Proses ini dilakukan via email , email tersebut juga CC dan BCC kepada penggugat dan Registrant
  • Registrar dan Registrant diberi waktu 6 hari untuk memberikan balasan pada email
  • Isi gugatan yang paling sering terjadi adalah agar Registrar / Registrant mengembalikan nama domain tersebut kepada Penggugat.

( 4 )

NAF akan menyetujui tuntutan tersebut jika tuntutan tersebut memenuhi penilaian sebagai berikut :


    1. Domain mirip dengan nama atau merek terkenal (Penggugat).
    2. Tidak memiliki hak atas nama domain tersebut, namun diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tergugat memiliki hak, jika memang ada.
    3. Mempunyai niatan buruk terhadap pendaftaran domain tersebut.
      ex : brooker domain ataupun domain terkenal tersebut untuk penipuan


( 5 )


  • Proses surat menyurat via email berlanjut sampai ditemukan penyelesaian.

  • Yang mana penyelesaian biasanya berdasarkan pada maksud utama dari Registrant

  • Apakah mempunyai maksud buruk yang dalam arti untuk merugikan si pemilik merek atau nama atau tidak.

Contoh Kasus

www.waynerooney.com

Mendaftarkan nama publik figur untuk membuat sebuah situs penggemar. 

Nama pesepak bola terkenal asal Inggris Wayne Rooney

Sayangnya Registrant gagal membuktikan maksudnya untuk membuat sebuah situs penggemar sehingga tergugat diharuskan membayar denda yang cukup besar sebesar 6000USD

Domain Vs Merek

Penggunaan UU merek penyelesaikan kasus yang berkaitan dengan nama domain. 

Nama domain memiliki fungsi yang mirip dengan merek yaitu sebagai penjual dan bersifat membedakan barang atau jasa tersebut dari barang atau jasa lainnya

Example (Cont..)

  • ‘Dunkin Donuts’ dan ‘Krispy Kreme’ tentu sangat berbeda dibanding jika kita hanya menyebutnya Donat. 

  Menurut UU 15 tahun 2001 mengenai merek terdapat hal yang menyiratkan bahwa nama domain merupakan bagian dari merek. Ditambah pada PP nomor 24 tahun 1993 tentang daftar kelas barang atau jasa dalam merek, disebutkan telekomunikasi termasuk di dalam cakupannyanya (kelas no 38)

cont..

Hal yang masih mengganjal penggunaan UU merek untuk mengatur masalah domain adalah perbedaan prinsip atas pemilikan merek dan domain tersebut.

first to file VS first come first serve 


Penanganan Cyberquatting di Indonesia


Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 masih bersifat ‘membutuhkan’ peraturan hukum lebih lanjut, sehingga tidak bisa berdiri sendiri sebagai acuan penegakan hukum

Cont...

Kasus cybersquatting belum memiliki aturan jelas  : 

  • Apakah termasuk kedalam UU perdata yang akan diproses di pengadilan perdata dan bersifat non public ?  
  • UU pidana yang akan diproses di pengadilan pidana dan bersifat public, atau karena kecendrungan kemiripan dengan merek bisa termasuk UU merek dan diproses di pengadilan niaga.


cont...



penyelesaian di lakukan dengan UU pidana dengan proses pihak pemilik merek mengajukan pengaduan ke pengadilan yang akan di proses oleh penyidik untuk kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk meneruskan tuntutan kepada pelaku, kasus ini berakhir dengan keputusan hakim bahwa pelaku dijatuhi hukuman kurungan penjara. 

Terdengar seperti kasus pidana pencurian biasa bukan ?

Pasal

Pasal pidana yang digunakan untuk menjerat pelaku cybersquatting di di Indonesia 
Pasal 382 KUHP

Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkruen – konkruennya atau konkruen – konkruen orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah 

cont...


Untuk itu jikalau Indonesia menggunakan UU merek untuk mengatur masalah domain, perlu dilakukan sejumlah amandemen atau perubahan terhadap UU merek tersebut 

Sehingga sesuai dengan ketentuan internasional yang berlaku, karena terdapat kasus dimana penggugat berasal dari Negara yang telah mengadaptasi system undang undang domain internasional sedangkan tergugat berasal dari Negara yang belum mengadaptasi system tersebut.




Case Study




Pengaduan




  1. Pihak H-D USA mengajukan pengaduan kepada 
    National Arbitration Forum Minneapolis AS

  2. Pihak yang berwenang menghubungi Registrar

Pihak Registrar Konfirmasi


Cont..

A case activated

Klarifikasi tergugat


Konfirmasi yang di gugat





To be continued.....




Closing

Consclusion


  • Penanganan Cybersquatting di Indonesia masih memerlukan berbagai pembenahan. 

  • Perlu adanya UU khusus yang mengatur masalah ini.

  • Lembaga khusus yang berwenang yang terpisah dari pengadilan lain juga sangat diperlukan.

  • Melakukan adaptasi dari peraturan perundang undangan yang berlaku internasional sangat memungkinkan

Cont ..


  •  Cybersquatting menjadi masalah global, namun perbedaan kekuatan mata uang masing masing Negara berbeda sehingga besaran denda yang universal dikhawatirkan akan memberatkan beberapa pihak.

  • Kasus brooker domain memang masih sulit dicegah, ada beberapa perusahaan internasional bahkan sudah ada yang mencanangkan anggaran khusus untuk membeli semua domain domain yang menggunakan nama atau merek mereka. 

Suggestion


  • Semuanya kembali kepada UU perdata dan Niaga, karena cybersquatting erat kaitannya dengan merek.

  • Adanya tindakan yang kuat dan jelas dari Negara terhadap pelaku pemalsuan merek dan masih bebas diperdagangkan. 

  • Peminat barang bermerek palsu tersebut pun sangat banyak dan semakin banyak di Indonesia.  ‘AsPal’ Asli tapi Palsu. 

  • Memberikan edukasi Cintai produk orginal indonesia

Cont....


Tidak membeli barang "KWKWan" serta membenahi mental masyarakat karena jika :

no konsumen, no request , and say no to  cybersquatting

Kesigapan dari pihak pemilik nama atau merek untuk bergerak cepat mengamankan nama atau merek mereka tersebut. 





Feel free to 

correct me if i'm wrong



Questions ?




Thanks.

Kesimpulan


Penanganan kasus cybersquatting di Indonesia masih memerlukan berbagai pembenahan. 

Masih dibutuhkan undang undang khusus yang mengatur masalah ini. 

Lembaga khusus yang berwenang yang terpisah dari pengadilan lain juga sangat diperlukan mengingat tuntutan perkembangan teknologi yang semakin cepat, masyarakat yang semakin pintar dan tindak criminal yang semakin beragam

cont...


Melakukan adaptasi dari peraturan perundang undangan yang berlaku internasional sangat memungkinkan mengingat ranah yang menjadi sarana aktivitas nya adalah internet yang memang menghubungkan masyarakat dari seluruh dunia.
Sehingga masalah cybersquatting ini menjadi masalah yang sangat global. 

Namun mungkin perbedaan kekuatan mata uang masing masing Negara berbeda sehingga besaran denda yang universal dikhawatirkan akan memberatkan beberapa pihak.

Saran


Semuanya kembali kepada UU perdata dan Niaga, karena cybersquatting erat kaitannya dengan merek. Saat ini tidak ada tindakan yang kuat dan jelas dari Negara terhadap pelaku pemalsuan merek. 


Barang barang palsu dengan berbagai merek terkenal masih bebas diperdagangkan. Peminat barang bermerek palsu tersebut pun sangat banyak dan semakin banyak di Indonesia. Masyarakat memang menggemari produk yang terkenal dengan istilah ‘AsPal’ Asli tapi Palsu.

cont....


Kebebasan perjualbelian barang barang palsu tersebut tentu merangsang pertumbuhan jumlah produk, dimana menuntut area pemasaran yang lebih luas, lebih mudah dan lebih murah.

Disinilah para pelaku penjual produk tersebut memanfaatkan fasilitas internet. Tentunya mereka akan menggunakan nama merek yang sudah terkenal tersebut sebagai promosi utamanya. 


cont...


Telah dibuktikan dari tingginya arus pengunjung website yang menggunakan nama nama terkenal seperti merek merek desainer internasional misalnya channel, louboutin, prada meskipun ada sisipan ‘kw’ didalamnya. 

Begitu pula dengan merek merek barang elektronik seperti Samsung,Apple meskipun ada sisipan ‘tiruan pabrikan’. Disini mental masyarakat juga harus turut dibenahi, karena jika tidak ada lagi konsumen, maka tidak aka nada lagi permintaan selanjutnya tidak aka nada lagi produksi barang barang yang memicu cybersquatting.

cont..


Sedangkan untuk kasus brooker domain memang masih sulit dicegah dan diperlukan kesigapan dari pihak pemilik nama atau merek untuk bergerak cepat mengamankan nama atau merek mereka tersebut. 


Beberapa perusahaan internasional bahkan sudah ada yang mencanangkan anggaran khusus untuk membeli semua domain domain yang menggunakan nama atau merek mereka.. 

cybersquatting

By Coderain

cybersquatting

  • 1,356